Minggu, 24 Januari 2016

Ditilang? Jujur Lebih Baik.



INFO :

Surat Tilang dari Polisi Lalin ada 2 macam :
- Slip MERAH dan
- Slip BIRU .

SLIP MERAH artinya :
kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan, hrs antri 14 hari.

SLIP BIRU artinya :
Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, bisa transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI.
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.

Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50 rb dan dananya resmi masuk Kas Negara.
Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU !!!
(bbrp oknum Polisi biasanya berdebat dahulu dan kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU).
Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku.
Sampaikan argumen bahwa kita sdh lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.
Dengan Slip Biru anda tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan.
Langkah ini membantu Negara mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi "Uang Damai" kpd Oknum Petugas Polisi2 tsb.
Sebagai informasi, dgn slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk denda resmi Negara).

Tolong share info bagus ini dan Komisi III DPR RI sdh meminta Ka Polri melalui Kadiv Humas Polri, untuk sosialisasikan info ini melalui berbagai macam media sosial masyarakat


Pernah kah kalian mendapatkan postingan seperti pesan diatas?

menanggapi yang mslh surat biru... mungkin ini info belum di perbaharui kli yaah, mslh ditilang mungkin saya udah ngerasaiin dari cara damai (waktu msih belum ngerti Hukum) , minta slip biru, hingga minta slip merah pernh saya lakoni..

Waktu itu saya ditilang bareng tmn saya, karena saya sudah bljr pancasila dan ilmu hukum ( jdi saya faham dong hukum nya  "DAMAI" dalam istilah polisi), jdi waktu itu saya meminta slip biru (berarti saya ngaku salah) ya memang  prosesnya melalui bank BRI, tapii di situ ternyata saya haru bayar denda maksimal, sempet kaget sih, soalnya beda sm yang pernh saya baca dulu2, dgn terpaksa saya ke Bank BRI dgn bayar denda maksimal, kt pegawai bank nya : Mas, Denda sigini cukup besar, mas minta keringanan saja sama hakim nya untuk di peringan (yang awalnya saya g mau sidang, tetap saja saya harus sidang), pada akhirnya saya pun ikut sidang, stlh hakim memutuskan berp dendanya, lalu saya diberi kertas untuk bisa mengambil uang lebih  yg sayang bayar di bank BRI dan klau kita g ikut sidang, uang kita hangus loh.  jdi mnrt pengalaman saya slip biru ternyata lebih ribet.

pada tilang selanjutnya saya mencoba meminta slip merah ( brarti saya ikut sidang, karena mnrt saya merah atau biru ttp saja sidang) di slip merah polisi menuliskan tgl sidang saya, tanggal sekian... pd tanggal sekian pun saya ke kepengadilan, eh ternyata tgl yg dituliskan polisi itu salah, berkas saya sudah dikirimkan  kepengadilan seminggu sebelumnya, lalu pegawai pengadilan pun memberi tahu saya, saya harus kmn supaya berkas saya yg ditahan bisa diambil, kata beliau saya harus ke kejaksaan (gak tau apa gtu saya lupa), dan sayapun kesana. ternyata benar, berkas sayapun sudah ada disana, trs ngambil brkas dan membayar denda ( ya memang mnrt saya dendanya serasa lebih brt, tapi tidak jauh beda ko).

jdi kesimpulan dari pengalaman saya, jika dari klian ada yg ditilang, lebih baik memilih slip merah saja dh, soalnya klau slip merah walaupun kita g ikut sidang (sesaui dgn jdwal yg telah ditentukan), tetap saja kita bisa ngambil berkas kita jika kita ada waktu luang, yg penting kita ngambilnya pas jam kantor saja.

mungkin sekian yg dapat saya infokan dari pengalaman saya ditilang, semoga bermanfaat.

-Deni Fazri-











0 komentar:

Posting Komentar